Jombang,satupena.co.id,-Pihak Bank Jombang akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Bank mengakui bahwa Ngatini tidak menerima uang tunai dari pencairan kredit baru senilai Rp70 juta karena dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, mengatakan terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan pada waktu bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” kata Aan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Aan, saat ini kedua kredit tersebut telah berstatus kolektibilitas 5 atau kredit macet. “Dan saat ini posisinya sudah call 5 atau macet,” ujarnya.
Aan menjelaskan, alasan Ngatini tidak menerima uang dari pencairan kredit baru karena seluruh dana digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang masih menjadi kewajiban nasabah. “Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya (pinjaman dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun),” jelasnya.
Saat ditanya apakah Ngatini sama sekali tidak menerima uang dari kredit baru sebesar Rp70 juta tersebut, Aan membenarkannya.
“Ya, tidak menerima karena dananya digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya. Jadi tidak ada uang hasil pencairan kredit baru yang diterima,” tuturnya.
Menanggapi keberatan Ngatini terkait utang Rp70 juta yang kini menjadi tanggungannya, Aan mengungkapkan bahwa pihak Bank Jombang telah melakukan pertemuan dengan Ngatini untuk mencari penyelesaian.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Ngatini disebut bersedia menyelesaikan kewajibannya dengan skema pembayaran secara bertahap.
“Kemarin setelah dilakukan mediasi, Ngatini memutuskan untuk damai. Atas nama Mak Ni, beliau berinisiatif mencicil sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk kredit atas nama Sukarman, sementara kami tangguhkan,” pungkas Aan.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib pilu dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur di sisa usianya yang sudah renta.
Di usia senjanya, ia mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta dari Bank Jombang, padahal awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu.
Tak hanya itu, sertifikat tanah milik keluarganya juga terancam disita sebagai jaminan kredit. Ngatini mengaku tidak memahami proses yang membuat nilai utangnya membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Ngatini menceritakan, awalnya ia mengajukan pinjaman Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.
Saat hendak membayar bunga pinjaman, petugas bank disebut menyampaikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak bisa lagi dijadikan jaminan kredit. Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini kemudian diminta mengganti agunan menggunakan sertifikat tanah.
“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten,” ujar Ngatini, Kamis (2/7/2026)
Lebih lanjut ia mengatakan terdapat dua sertifikat tanah yang kemudian dijaminkan ke Bank Jombang. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Dari jaminan sertifikat tersebut, Ngatini mengaku menerima pencairan kredit sebesar Rp25 juta. Ia sempat mengangsur sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhenti membayar.
Menurut Ngatini, saat itu muncul seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, yang mengaku sanggup membantu melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.
“Kulo paringaken Pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank,” katanya.
Percaya dengan janji tersebut, Ngatini mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada Nur Ali agar digunakan melunasi pinjaman di Bank Jombang.
Namun belakangan, ia mengetahui uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. Akibatnya, pihak bank tetap melakukan penagihan kepadanya.
“Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus saben dinten kaleh Bank Jombang,” ungkapnya.
Ngatini menyebut penyerahan uang Rp55 juta itu disaksikan sekitar tujuh orang, di antaranya perangkat desa, keluarga, serta Nur Ali.
Karena tunggakan tidak kunjung diselesaikan, salah satu sertifikat tanah atas nama Sukarman akhirnya disita oleh Bank Jombang.
Tak berhenti sampai di situ, Ngatini mengaku sertifikat lain milik anaknya yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman Rp500 ribu kini juga dibebani tagihan hingga Rp70 juta. Ia mengaku telah mengangsur sekitar Rp10 juta.
“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta,” jelasnya.















