AcehACEH TAMIANGBerita

Dugaan Tidak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SMPN 1 Kejuruan Muda Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

×

Dugaan Tidak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SMPN 1 Kejuruan Muda Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, satupena.co.id:
Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Kejuruan Muda dengan nilai anggaran mencapai Rp2.654.796.180,- kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat pembangunan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan dugaan rendahnya mutu hasil pekerjaan serta lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus membahayakan nyawa para pekerja.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan utama adalah Penataan Lingkungan senilai Rp160.922.823,-. Khususnya pada pekerjaan rehabilitasi lapangan basket, ditemukan berbagai kelainan teknis: permukaan beton terlihat mengalami retakan, terjadi penurunan lantai di beberapa titik, permukaan tidak rata, serta terbentuknya cekungan yang berpotensi menjadi tempat penampungan air hujan. Kondisi kerusakan ini terlihat sangat jelas padahal pekerjaan diketahui belum lama dikerjakan dan belum memasuki tahap serah terima. Hal ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait mutu material yang digunakan, kualitas pelaksanaan di lapangan, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.

Masalah kualitas tidak hanya terjadi pada fasilitas olahraga. Pekerjaan saluran drainase di lingkungan sekolah juga ditemukan sudah mengalami retakan pada dinding konstruksi. Jika hasil pekerjaan ini terbukti tidak memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan, maka hal itu dapat menjadi indikasi kuat adanya pekerjaan yang tidak memberikan manfaat sebanding dengan anggaran yang telah dibelanjakan, serta berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Di sisi lain, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga dinilai sangat memprihatinkan. Tim pemantauan di lokasi proyek menemukan sejumlah pekerja sedang melakukan pemasangan atap pada ketinggian tanpa menggunakan perlindungan jatuh berupa body harness, padahal jenis pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan fatal yang sangat tinggi. Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan sesuai standar seharusnya menjadi kewajiban mutlak pelaksana pekerjaan, tidak sekadar menyediakan helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa

Lemahnya pengawasan di lapangan semakin memperkuat kekhawatiran publik. Selama pengamatan berlangsung, tidak terlihat adanya petugas pengawas yang secara aktif memantau kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, maupun kepatuhan terhadap standar K3. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengendalian proyek serta fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab teknis atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pendampingan yang seharusnya dilakukan terhadap proyek pemerintah. Pendampingan tersebut seharusnya mampu mendorong kepatuhan pelaksana terhadap spesifikasi teknis, menjamin kualitas hasil, serta memastikan keselamatan kerja, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Kemacetan, Kasat Lantas Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Di Pasar Daging Meugang Ramadhan

Terkait temuan ini, media telah berupaya menghubungi Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kejuruan Muda guna meminta tanggapan dan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Masyarakat berharap Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi mutu hasil pekerjaan, kesesuaian volume, serta kepatuhan terhadap standar K3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau pelanggaran peraturan yang berlaku, hal ini harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi aset dan keuangan negara, serta menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja. (SR).

Hayo mau copy paste ya