JOMBANG,satupena.co.id – Nasib pilu dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Di usia senjanya, ia mengaku harus menghadapi tagihan utang yang nilainya membengkak hingga Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang, padahal pinjaman awal yang diajukan disebut hanya sebesar Rp500 ribu.
Tak hanya itu, sertifikat tanah milik keluarganya kini terancam hilang karena dijadikan agunan kredit. Ngatini mengaku tidak memahami proses yang menyebabkan nilai utangnya meningkat hingga puluhan juta rupiah.
Menurut penuturannya, persoalan bermula saat dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.
Namun ketika hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diberi tahu oleh petugas bank bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat lagi dijadikan jaminan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini kemudian diminta mengganti agunan menggunakan sertifikat tanah.
“BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten,” (BPKB diberikan ke saya,saya mengambil sertifikat tanah . kemudian tukar-menukar.” ujar Ngatini, kamis (2/7/2026).
Ngatini mengatakan terdapat dua sertifikat tanah yang kemudian dijaminkan ke Bank Jombang. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman seluas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Dari agunan tersebut, Ngatini mengaku memperoleh pencairan kredit sebesar Rp25 juta. Ia mengaku sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengalami kesulitan dan berhenti mencicil.
Dalam perjalanan persoalan itu, Ngatini mengaku didatangi seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, yang menawarkan bantuan untuk melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.
“Kulo paringaken Pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank,(saya kasihkan ke pak Nur, katanya bisa melunasi hutangnya ke bank.)” tuturnya.
Merasa percaya, Ngatini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali agar digunakan untuk melunasi pinjamannya di Bank Jombang.
Namun belakangan, ia mengaku mengetahui bahwa uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank. Akibatnya, penagihan dari Bank Jombang tetap berjalan.
“Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus saben dinten kaleh Bank Jombang,(pak nur tidak pernah kesana ,saya di tagih setiap sama pihak bank.)” ungkapnya.
Menurut Ngatini, penyerahan uang Rp55 juta tersebut disaksikan sekitar tujuh orang, di antaranya perangkat desa, anggota keluarga, serta Nur Ali sendiri.
Karena tunggakan dinilai belum terselesaikan, salah satu sertifikat tanah atas nama Sukarman akhirnya disita oleh pihak bank.
Tak berhenti di situ, Ngatini mengaku sertifikat tanah lain milik anaknya yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman Rp500 ribu kini juga dibebani tagihan hingga Rp70 juta. Ia menyebut telah mengangsur sekitar Rp10 juta.
“Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo di kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta,”
“Sertifikat anak saya buat jaminan hutang Rp500.000,dan itu di suruh bayar Rp70.jt sama bank Jombang,sudah saya cicil Rp10juta.”
Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme kredit yang dijalankan. Sebab, dari dua sertifikat tanah yang dijaminkan, ia mengaku hanya pernah menerima pencairan dana sebesar Rp25,5 juta.
Saat ini, satu sertifikat telah disita, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi jaminan dengan kewajiban pelunasan utang yang menurut pengakuannya mencapai Rp70 juta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan hanya ditemui petugas front office bernama Laras yang menyampaikan bahwa Kepala Unit Kabuh, Aan, sedang berada di kantor pusat Bank Jombang.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT BPR Bank Jombang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Team/red)


















