BeritaKalimantan

Warga Dukuh Sati, Gugat Dua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

×

Warga Dukuh Sati, Gugat Dua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

Kalimantan Tengah- Satupena.co.id:  Ratusan masyarakat adat Dayak Ngaju, dusun Dukuh Sati, desa Tanah Putih, kecamatan Telawang, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, datangi Pengadilan Negeri Sampit, gugat dua perusahaan perkebunan kelapa sawit. Rabu (24/06)

Permasalahan sengketa lahan ini sudah berjalan hampir 20 tahun lamanya,dan belum kunjung selesai, bahkan sudah dilakukan upaya untuk mendapatkan hak-hak atas tanah tersebut, namun tidak pernah mendapat titik temu.

Baca juga Artikel ini :  Polsek Lut Tawar Intensifkan Patroli dan Pengaturan Pada Lokasi Obyek Wisata, Tak Lupa Beri Himbaun Pada Pengunjung

Wargapun akhirnya menggugat dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT.Sukajadi dan PT.Musimas, yang diduga menggarap tanah masyarakat adat dusun, unrtuk dikembalikan kembali.

Ratusan perwakilan masyarakat adat dusun Sati, akhirnya ikut mendatangi pengadilan negeri sampit, untuk melihat secara langsung jalannya persidangan.

Namun setelah persidangan dimulai, Majelis Hakim, menilai bahwa pihak perusahaan belum melengkapi administrasi, maka sidang yerpaksa harus ditunda dalam dua minggu kedepan.

Baca juga Artikel ini :  Sidoarjo Raih Kinerja Terbaik Nasional, Efisiensi Anggaran Dorong Inovasi Layanan Publik

Melihat keputusan tersebut, ratusan warga dusun Dukuh Sati, merasa kecewa dan terpaksa harus kembali ke dusun, sembari menunggu jadwal sidang berikutnya.

Menurut Keterangan Penasehat Hukum Warga, Parlin Silitonga,SH, mengatakan bahwa : “Warga adat dusun dukuh sakti menuntut hak atas tanah ulayat dengan objek sengketa seluas 1.250 hektar, agar bisa dikembalikan ke masyarakat adat.

Baca juga Artikel ini :  Digerebek Dini Hari, Dua Petani di Bener Meriah Diciduk Polisi dengan 10,4 Gram Sabu

“Dari hasil sidang, warga merasa kecewa, sebab sidang ditunda selama 2 minggu, dikarenakan perwakilan perusahaan yang hadir dipersidangan, tidak melengkapi administrasi perkara,” ungkapnya.

Masyarakat adat Dusun Sati berharap dalam perkara gugatan ini, objek yang diperkarakan bisa berjalan lancar dan hak tanah ulayat bisa dikembalikan ke desa. (Mex)

Hayo mau copy paste ya