JOMBANG,satupena.co.id, – Proyek pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) ruas Peterongan-Kedungbetik di Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp163 juta, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan CV Sekar Jaya tersebut diduga tidak berjalan sesuai standar teknis pekerjaan. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Bagian dasar konstruksi TPJ diduga dikerjakan tanpa memperhatikan tahapan pondasi yang semestinya. Susunan batu terlihat langsung diletakkan di atas tanah tanpa adanya lapisan adukan pasir dan semen sebagai pengikat awal. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kekuatan serta daya tahan bangunan dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, keberadaan genangan air di sekitar lokasi pekerjaan semakin menambah kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi. Sistem pengerjaan yang tidak maksimal dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas tembok penahan jalan ketika menghadapi tekanan tanah maupun kondisi cuaca.
Seorang warga setempat menyebut, material tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tanah bekas galian pekerjaan awal.
“Tanah urug itu bagian penting dalam menopang konstruksi. Kalau material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu bisa berdampak pada kualitas bangunan,” ujarnya.
Selain dugaan persoalan teknis, proyek tersebut juga menjadi sorotan dari sisi pengawasan. Selama proses pengerjaan berlangsung, pengawas lapangan disebut jarang terlihat berada di lokasi. Padahal, pengawasan secara berkala menjadi kunci agar pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan dokumen kontrak.
Persoalan transparansi juga ikut dipertanyakan. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi disebut tidak mencantumkan volume pekerjaan secara jelas.
Minimnya informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan melakukan kontrol terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi pekerjaan tersebut, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, pihak konsultan CV Mega Perkasa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Gondrong)

















