Aceh Utara, satupena.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua warga yang diduga terlibat dalam budidaya tanaman terlarang itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan lokasi penanaman berada di tiga area berbeda dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 20 ribu meter persegi. Tanaman yang ditemukan memiliki usia bervariasi, mulai dari persemaian hingga siap dipanen.
“Sekitar 3.000 batang ganja kami cabut dan dibakar di tempat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Ahzan kepada wartawan.
Kegiatan pemusnahan melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial I (31) dan MH (28). Keduanya diduga berperan sebagai pengelola kebun sekaligus penjaga tanaman hingga masa panen.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mengembangkan penangkapan seorang pelaku yang sebelumnya kedapatan membawa dua kilogram ganja kering. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menelusuri jalur distribusi hingga menemukan sumber pasokan di kawasan perbukitan Sawang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, hasil panen dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Kepolisian menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
“Saat ini masih ada dua orang lainnya yang telah kami identifikasi dan sedang diburu,” kata Ahzan didampingi Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Arizal.
Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menemukan strategi baru yang digunakan pelaku untuk menghindari deteksi. Jika sebelumnya tanaman ditanam dalam satu hamparan luas, kini kebun dibagi menjadi beberapa petak kecil yang tersebar di lokasi berbeda. Cara tersebut diduga bertujuan meminimalkan kerugian apabila salah satu titik berhasil ditemukan aparat.
Menurut Ahzan, praktik budidaya ganja di wilayah Sawang bukan fenomena baru. Kawasan tersebut beberapa kali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika dalam beberapa tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, alasan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong para pelaku menekuni bisnis ilegal tersebut. Mereka menganggap keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan bercocok tanam komoditas pertanian biasa.
Meski demikian, Ahzan menegaskan masyarakat masih memiliki banyak pilihan usaha produktif yang sah dan bernilai ekonomi. Salah satunya melalui program pemberdayaan yang dijalankan BNN Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan pelepah pinang menjadi berbagai produk kerajinan bernilai jual.
Polres Lhokseumawe memastikan pengusutan perkara ini akan terus berlanjut guna membongkar jaringan yang terlibat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

















