Bitung – Satupena.co.id: Aktivitas pemotongan kapal dalam skala besar yang diduga berlangsung tanpa izin lingkungan di kawasan PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, menuai sorotan dari LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Organisasi tersebut mendesak Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di lokasi perusahaan tersebut.
Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai aktivitas usaha yang dijalankan PT Indo Hong Hai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup apabila benar dilakukan tanpa dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kegiatan pemotongan kapal merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan karena dapat menghasilkan limbah berbahaya, pencemaran udara, tanah maupun perairan apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.
“Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Fikri Alkatiri.
GTI menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Selain itu, Pasal 36 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum memperoleh perizinan berusaha. Apabila perusahaan menjalankan kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang diwajibkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GTI juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas tersebut. Apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu yang ditetapkan, pelaku usaha dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup.
Dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Tak hanya meminta penyelidikan terhadap perusahaan, GTI juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung.
“Kami mempertanyakan sikap DLH Kota Bitung yang terkesan memilih bungkam ketika LSM GTI meminta penjelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fikri.
GTI berharap Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Menurut GTI, langkah penegakan hukum yang cepat dan objektif sangat penting untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami mendesak Polres Bitung segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas seluruh perizinan lingkungan PT Indo Hong Hai, termasuk AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang dimiliki perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Kota Bitung,” tutup Fikri Alkatiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Hong Hai maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh LSM Garda Timur Indonesia.

















