BeritaHUKUMKriminalSUMATERA SELATAN

Residivis Asal Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Curi Motor Mahasiswa di Muratara

×

Residivis Asal Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Curi Motor Mahasiswa di Muratara

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Seorang pria berinisial NA (26), warga Bengkulu Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Nalib (22) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengatakan, aksi pencurian terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga membawa kabur sepeda motor Honda CBR warna hitam yang terparkir di depan rumah korban.

Baca juga Artikel ini :  Meresahkan Warga, Begal Bermodus Geng Motor di Deli Serdang Diringkus Polisi

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit. Diduga setelah melakukan pencurian, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Bengkulu,” ujar Dhenny, Rabu (17/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Lintas Curup-Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca juga Artikel ini :  Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rupit bersama personel Polsek Padang Ulak Tanding bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan di lokasi,” kata Dhenny.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Rupit untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Baca juga Artikel ini :  Besok, 1.307 KK di Langsa Terima Bantuan Pemulihan Ekonomi dan Perabot dari Kemensos Tahap I

polisi mengetahui bahwa NA merupakan residivis kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang pernah beraksi di wilayah Lubuklinggau dan Curup.

“Untuk wilayah Muratara, tersangka baru satu kali beraksi. Saat ini kami masih menelusuri riwayat kasus lain yang pernah menjerat tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Hayo mau copy paste ya