AcehBeritaLHOKSEUMAWE

Dapur MBG Buket Rata Beroperasi Tanpa Sertifikat Sanitasi, Warga Diteror Bau Limbah

×

Dapur MBG Buket Rata Beroperasi Tanpa Sertifikat Sanitasi, Warga Diteror Bau Limbah

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe, satupena.co.id – Dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Fakta itu terungkap setelah muncul keluhan warga terkait bau limbah menyengat yang diduga berasal dari fasilitas tersebut.

Dapur yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama itu berada di lokasi strategis, tepat di depan RSUD Cut Meutia dan di jalur nasional Medan–Banda Aceh. Namun, keberadaannya justru memunculkan persoalan baru. Warga mengeluhkan aroma busuk yang kerap tercium hingga ke lingkungan permukiman.

“Kalau angin mengarah ke rumah warga, baunya sangat terasa. Sudah cukup lama kami terganggu,” kata seorang warga, Senin, (15/6/2026).

Baca juga Artikel ini :  10.000 Jamaah Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1445 H di Polda Sulut dengan Penceramah Ustad Das’ad Latif

Keluhan itu mendorong tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan sistem pengolahan limbah yang tersedia belum memenuhi standar teknis.

Dalam laporan hasil inspeksi, tim menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum berfungsi sebagaimana mestinya. Pengolahan limbah baru sebatas kolam endapan dan belum melewati tahapan pengolahan yang lengkap.

Kondisi tersebut diduga menjadi sumber bau yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan pencemaran udara, limbah yang tidak diolah secara memadai berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, menegaskan pihaknya belum menerbitkan SLHS karena sejumlah persyaratan dasar belum dipenuhi pengelola.

Baca juga Artikel ini :  Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Jakarta Utara untuk Tekan Angka Kecelakaan

“SLHS belum kita keluarkan karena memang belum memenuhi syarat. Catatan perbaikan sudah kita sampaikan kepada pihak pengelola,” ujarnya.

Menurut Cut Fitri, tanggung jawab pengelolaan limbah sepenuhnya berada di tangan operator dapur MBG. Sementara Dinkes dan DLH hanya menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan.

DLH, kata dia, telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis agar pengelola segera membenahi sistem IPAL dan tata kelola sampah. Namun hingga inspeksi dilakukan, sejumlah temuan mendasar masih belum terselesaikan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penghentian sementara operasional dapur, Cut Fitri menyebut kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau soal suspend atau penghentian operasional bukan kewenangan kami. Itu kewenangan BGN. Kami hanya berwenang menerbitkan SLHS. Kalau syarat belum terpenuhi, sertifikat tidak akan kami keluarkan,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Karutan Bener Meriah Resmi Buka PORSENAP 2025: Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Pembinaan Humanis

Kasus ini menyoroti sisi lain pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Di tengah ambisi menyediakan makanan sehat bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah justru belum sepenuhnya menjadi prioritas.

Ironisnya, dapur yang memproduksi makanan untuk menjamin kesehatan masyarakat itu masih beroperasi tanpa sertifikat kelayakan sanitasi. Sementara warga di sekitarnya harus menanggung dampak bau limbah yang terus menguar.

Hingga berita ini ditulis, pengelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut maupun target penyelesaian perbaikan sistem pengolahan limbah yang direkomendasikan pemerintah daerah.

Hayo mau copy paste ya