Aceh Tengah –Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, diamankan dan kini menjalani proses hukum.
ISP diketahui bekerja sebagai sales eksklusif pada salah satu perusahaan distribusi swasta. Ia diduga menggelapkan dana setoran hasil penagihan dari sejumlah pelanggan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 4 Juni 2026.
Menurutnya, dugaan penggelapan terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya selisih antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang tercatat masuk ke perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet dalam wilayah kerja tersangka. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pelanggan telah melunasi pembayaran, bahkan disertai bukti transaksi berupa faktur.
Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui bahwa sebagian dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.
“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka. Total kerugian perusahaan mencapai Rp40,8 juta,” jelasnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Tengah segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, ISP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mengimbau kepada perusahaan dan pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















