Banda Aceh –Satupena.co.id: Pemerintah Aceh resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini mengatur penjaminan iuran kesehatan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dalam sistem desil, agar bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok (desil) berdasarkan tingkat pendapatan. Setiap desil mewakili 10 persen lapisan ekonomi, mulai dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Untuk kategori penerima bantuan, pemerintah menetapkan:
- Desil 1–5: Iuran BPJS ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN).
- Desil 6–7: Iuran ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA.
- Desil 8–10: Tidak termasuk penerima bantuan, sehingga masyarakat di kategori ini dianjurkan menggunakan BPJS Mandiri.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kondisi tertentu seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan gangguan jiwa, yang tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan resmi pemerintah. Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman resmi Pemerintah Aceh dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, bagi warga yang belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal JKA, pemerintah membuka mekanisme sanggahan untuk memperbaiki atau mengusulkan perubahan data desil.
Terdapat empat metode yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan sanggahan:
- Melalui kantor keuchik atau kepala desa setempat (paling disarankan)
- Usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos
- Menghubungi call center Pusdatin Kemensos RI di nomor 021-171
- Melalui WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171
Pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk melakukan pengajuan melalui kantor desa agar proses verifikasi lebih cepat dan akurat.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Aceh berharap program JKA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh jaminan kesehatan secara optimal.















