BeritaJawa Barat

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Aplikasi, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

×

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Aplikasi, Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Sinergi digital dua lembaga negara hadirkan layanan lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja

Karawang –Satupena.co.id: bersama resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas guna mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan raya dalam hubungan kerja.

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, , bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, , serta disaksikan Anggota (DJSN), , di , Senin (25/5/2026).

Integrasi aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. Melalui sistem yang saling terhubung, mekanisme Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat berjalan lebih efektif, sehingga mempercepat pelayanan kepada korban sekaligus menyederhanakan proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui sinergi antarlembaga.

Baca juga Artikel ini :  Wakapolri Hadiri Bazar Presisi dan Baksos di Lapangan Bhayangkara

“Integrasi ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat, khususnya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Selain itu, langkah ini juga memperkuat ekosistem jaminan sosial nasional yang semakin terintegrasi dan seamless,” ujarnya.

Ia menambahkan, integrasi tersebut akan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi serta mengoptimalkan mekanisme CoB agar tidak terjadi tumpang tindih penjaminan. Ke depan, inovasi ini akan terus dikembangkan guna memastikan perlindungan yang semakin mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

“Integrasi ini memastikan perlindungan pekerja berjalan secara seamless melalui pertukaran data dan informasi yang lebih cepat dan akurat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Ini adalah bukti nyata negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja Indonesia,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  PIM Serahkan Bantuan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang ke-289.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di jalan raya. Mayoritas insiden tersebut terjadi saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.

Anggota DJSN, Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Integrasi sistem antar lembaga akan memastikan pelayanan yang lebih baik, efektif, dan efisien bagi masyarakat ke depan,” ujarnya.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif. Tidak hanya melalui pelayanan pascakecelakaan, tetapi juga melalui upaya promotif dan preventif untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Perbaikan Jalan di Desa Pondok Balik

Melalui integrasi ini, kedua lembaga juga memperkuat koordinasi data dan pelayanan, sehingga proses administrasi penjaminan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, termasuk mempermudah layanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kegiatan peluncuran turut dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Muhammad Awaluddin menekankan bahwa peningkatan keselamatan transportasi bagi pekerja membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat luas.

Ke depan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, serta koordinasi antar lembaga guna menghadirkan sistem perlindungan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pekerja Indonesia.

Hayo mau copy paste ya