Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Medan–Langsa, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kualasimpang, Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden ini menewaskan tiga anggota satu keluarga dan menyebabkan seorang anak lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Lantas, AKP Hendra Sukmana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat sebuah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Innova bernomor polisi BK 1960 AGT yang dikemudikan M. Rizky Ardiansyah, warga Karang Baru, melaju dari arah Medan menuju Langsa dengan kecepatan tinggi.
“Mobil diduga melaju di jalur kanan dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus, kendaraan tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Beat yang berada di lajur yang sama,” ujar AKP Hendra Sukmana.
Benturan keras tak terhindarkan. Pengendara sepeda motor bersama seorang anak yang dibonceng terpental ke tengah jalan. Sementara itu, istri korban beserta sepeda motor terseret hingga sekitar 40 meter sebelum mobil akhirnya berhenti di sisi kanan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Mereka adalah M. Fiqri Hidayat (28), Eca Maulina (30), dan anak mereka M. Arayyan Khaliq Hidayat (2), yang merupakan warga Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Sementara satu korban lainnya, Safa Rumaysha Hidayat (4), mengalami luka berat dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memastikan kronologi kecelakaan.
“Pengemudi mobil beserta tiga penumpangnya telah kami amankan. Kedua kendaraan yang terlibat juga sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hendra.
Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik tengah mendalami unsur kelalaian serta kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi, guna menentukan pasal yang akan dikenakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, serta selalu mematuhi batas kecepatan demi keselamatan bersama. (D.Yogi.S)














