AcehBerita

Aliansi Pers Soroti Potensi Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah Di Aceh

×

Aliansi Pers Soroti Potensi Penyimpangan Proyek Revitalisasi Sekolah Di Aceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, satupena.co.id — Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon menyoroti proyek revitalisasi sekolah pascabanjir di Aceh yang dinilai rawan penyimpangan dan praktik bagi-bagi fee. Proyek di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran tahun 2026 itu disebut memiliki celah besar jika tidak diawasi secara ketat.

Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait dugaan adanya pembagian jatah kepada pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Proyek revitalisasi ini sangat rawan dimainkan. Kami memperoleh informasi awal adanya dugaan praktik bagi-bagi fee kepada sejumlah pihak yang berkepentingan,” kata Masri kepada wartawan, minggu, (24/5/2026).

Baca juga Artikel ini :  Latihan Beladiri Rutin Meningkatkan Kesiapan Anggota Polri Polres Lhokseumawe

Menurut dia, proyek rehabilitasi infrastruktur pendidikan pascabencana kerap menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya besar dan pengerjaannya menyangkut fasilitas pendidikan masyarakat.

Karena itu, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon berencana membentuk tim investigasi independen untuk memantau langsung pelaksanaan proyek di lapangan. Tim tersebut akan menelusuri sekolah-sekolah penerima program revitalisasi tahun 2026 guna memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi.

Baca juga Artikel ini :  Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Cijulang, Simbol Iman dan Pengabdian

“Jangan sampai kualitas bangunan dikorbankan hanya demi kepentingan tertentu. Yang menggunakan fasilitas itu adalah siswa dan guru,” ujar Masri.

Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah itu menguat setelah Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menginstruksikan kepala sekolah agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Kebijakan tersebut dinilai memicu polemik karena dianggap berpotensi membatasi akses informasi dan ruang pengawasan publik terhadap proyek pemerintah.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Tingkatkan Sinergitas Lewat Komsos Dengan Aparatur Desa

“Di saat publik menuntut keterbukaan, justru muncul instruksi yang terkesan membatasi akses wartawan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah proses revitalisasi yang sedang berjalan,” kata Masri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah maupun instruksi pembatasan terhadap media.

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi proyek tersebut agar berjalan terbuka, tepat mutu, dan sesuai peruntukan. (ZAL)

Hayo mau copy paste ya