Banda Aceh –Satupena.co.id: Gubernur Aceh, atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18 Mei 2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, , disampaikan bahwa kebijakan pencabutan Pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Mualem, Pemerintah Aceh telah menerima banyak masukan dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, hingga elemen masyarakat lainnya. Aspirasi tersebut juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk ulama dan kalangan akademisi. Semua masukan itu menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan ini,” kata Mualem.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang tersedia.
“Silakan masyarakat berobat seperti biasa ke rumah sakit. Pembiayaan tetap ditanggung melalui skema JKA bagi yang sakit,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil atau kategori tertentu dalam pelayanan JKA, sehingga seluruh masyarakat Aceh memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian serta rasa tenang bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan merata di seluruh wilayah Aceh.












