Bener Meriah –Satupena.co.id: Aliansi Rakyat Genap Mupakat (RGM) Bener Meriah kembali mengambil langkah lanjutan dengan menyerahkan surat permohonan audiensi tahap kedua kepada DPRK Bener Meriah, Selasa (29/4/2026). Penyerahan surat tersebut diwakili oleh Sekretariat RGM, Erwin Gayo.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi pertama yang telah digelar pada 2 April 2026 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak DPRK Bener Meriah sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Dalam surat bernomor 03.P http://ARGM-BM.IV/2026 tersebut, RGM menegaskan sejumlah poin penting yang akan dibahas dalam audiensi lanjutan. Di antaranya meminta penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) dan laporan resmi secara tatap muka terkait isu-isu strategis yang telah dibahas sebelumnya, termasuk hubungan antara Bupati dan DPRK serta penanganan bencana banjir Aceh tahun 2025.
Selain itu, RGM juga berencana menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi dan persoalan masyarakat dari 10 kecamatan di Kabupaten Bener Meriah melalui para koordinator lapangan.
Tak hanya itu, isu yang cukup krusial juga turut menjadi perhatian, yakni terkait dugaan melemahnya praktik demokrasi di daerah tersebut. RGM mendorong adanya diskusi terbuka bersama DPRK guna mengevaluasi fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.
“Melalui audiensi ini, kami ingin memastikan DPRK kembali menjalankan perannya sebagai wadah dialektika rakyat dan fungsi kontrol terhadap pemerintahan, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas,” ujar Erwin Gayo.
Dalam agenda tersebut, RGM juga meminta agar pihak-pihak yang sebelumnya dianggap memicu kegaduhan pada audiensi pertama dapat dihadirkan kembali untuk berdialog secara terbuka, guna mencari kesepahaman bersama demi kemajuan daerah.
RGM mengusulkan agar audiensi kedua tersebut dapat dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRK Bener Meriah, dengan melibatkan sekitar 15 orang pengurus dan koordinator lapangan dari 10 kecamatan.
RGM berharap DPRK Bener Meriah dapat segera merespons permohonan tersebut, sehingga komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif dapat berjalan lebih efektif dan konstruktif dalam menjaga marwah demokrasi di daerah.













