AcehBerita

Kejati Aceh Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

×

Kejati Aceh Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Sebarkan artikel ini

Aceh –Satupena.co.id:  Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh beserta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (9/3/2026).

FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan melalui mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA).

Baca juga Artikel ini :  Dankormar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Pascasarjana Sarjana Diploma STTAL

Kegiatan tersebut menghadirkan keynote speaker Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., yang menyampaikan arahan strategis terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan kerugian negara serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga Artikel ini :  Menyambut Idhul Fitri, Brimob Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta menghadirkan lima narasumber dari berbagai lembaga strategis.

Kelima narasumber tersebut yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum.; Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.; Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si.; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han.; serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring.

Baca juga Artikel ini :  Respon Cepat Polsek Linge Bersihkan Pohon Tumbang, Kini Jalan Nasional Takengon - Blang Kejeren KM 24 Normal Kembali

Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan guna menyusun pedoman yang komprehensif dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai, sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

(SrNTv).

Hayo mau copy paste ya