AcehBENER MERIAHBeritaPemerintah

BPK Serahkan LHP Kinerja dan DTT Semester II 2025, Pemkab Bener Meriah Diminta Perkuat Kepatuhan Belanja

×

BPK Serahkan LHP Kinerja dan DTT Semester II 2025, Pemkab Bener Meriah Diminta Perkuat Kepatuhan Belanja

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah- Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Penyerahan dilakukan di Aula BPK Perwakilan Aceh, Kamis (12/2/2026).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA., kepada Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar. Pemeriksaan meliputi aspek kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2025.

Baca juga Artikel ini :  Satresnarkoba Polres Pijay Kembali Menangkap Pengedar Jenis Sabu-Sabu

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah agar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) difokuskan pada uji kepatuhan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Guntur Alamsyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bener Meriah Muhammad Junaidi AR, M.Si., Inspektur Kabupaten Bener Meriah Mawardi, S.Ag., serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bener Meriah Sabardi, S.I.P., M.A.P.

Baca juga Artikel ini :  Dukung Produktivitas Petani, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung Potensial di Gampong Seunong

Bupati Tagore Abubakar menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan BPK. Ia menegaskan Pemkab Bener Meriah berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Kami menjadikan LHP ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Program TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah di Desa Roteh

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut secara tepat waktu menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemkab Bener Meriah diharapkan dapat memperkuat manajemen pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam belanja barang dan jasa serta belanja modal, guna mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Hayo mau copy paste ya