AcehACEH UTARABerita

Bendahara Gampong Seulunyok Bantah Alih Fungsi Rumah Bantuan Pokir DPRK Aceh Utara

×

Bendahara Gampong Seulunyok Bantah Alih Fungsi Rumah Bantuan Pokir DPRK Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara- Satupena.co.id: Bendahara aktif Gampong Seulunyok, Syarkawi, memberikan klarifikasi atas isu dugaan alih fungsi rumah bantuan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota . Isu tersebut sebelumnya mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), Syarkawi menegaskan rumah bantuan yang dipersoalkan bukan terdaftar atas namanya, melainkan atas nama ibunya, Katiah.

“Rumah itu terdaftar atas nama ibu saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah tersebut sempat dihuni oleh Katiah. Namun, karena faktor usia lanjut, pihak keluarga memutuskan memindahkan yang bersangkutan ke rumah salah satu anaknya yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi rumah bantuan. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan, agar Katiah tidak tinggal seorang diri.

Baca juga Artikel ini :  Diskominfo Gelar Forum Penetapan Data Prioritas Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2026

Terkait tudingan bahwa rumah bantuan dialihfungsikan menjadi kandang ayam, Syarkawi membantah keras. Ia mengakui sempat meletakkan kandang kecil berisi tiga ekor ayam di bagian teras luar bangunan, tetapi bersifat sementara setelah banjir melanda wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Balap Liar di Porsea Dibubarkan Dini Hari, Satlantas Polres Toba Amankan 2 Motor Berknalpot Brong

“Kandangnya di luar rumah dan tidak permanen,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya menghindari konfirmasi media. Menurutnya, ia telah menerima upaya konfirmasi dari jurnalis dan berencana untuk bertemu. Namun, pada waktu bersamaan, ia harus menghadiri musibah meninggalnya seorang warga dalam kapasitasnya sebagai perangkat gampong.

Geuchik Gampong Seulunyok, Mulyadi, membenarkan bahwa rumah bantuan tersebut tercatat atas nama Katiah dan sebelumnya memang dihuni. Pemindahan tempat tinggal dilakukan karena pertimbangan usia dan kebutuhan pendampingan keluarga.

Baca juga Artikel ini :  Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, turut serta dalam Rapat Koordinasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polemik ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan ketepatan pemanfaatan rumah bantuan yang bersumber dari pokir legislatif daerah. Transparansi serta komunikasi yang terbuka dinilai krusial guna mencegah kesalahpahaman dan menjaga akuntabilitas program bantuan di tingkat gampong. ( ZAL )

Hayo mau copy paste ya