BeritaOpini

Bantuan Sosial Dijadikan ‘Warisan’: Saat Perangkat Desa Memonopoli Hak Rakyat Miskin dan Dinsos Hanya Diam

×

Bantuan Sosial Dijadikan ‘Warisan’: Saat Perangkat Desa Memonopoli Hak Rakyat Miskin dan Dinsos Hanya Diam

Sebarkan artikel ini

Opini Oleh: Yusrizal

Satupena.co.id — Bantuan sosial dari pemerintah pusat sejatinya dirancang sebagai solusi untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin. Namun di sejumlah desa, kenyataan yang muncul justru menyedihkan dan memalukan: bantuan yang seharusnya menjadi hak rakyat malah seakan “diwariskan” kepada ibu-ibu perangkat desa dan kerabat dekat mereka. Sementara itu, warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas malah terpinggirkan, dicoret, bahkan hilang dari daftar penerima tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan warga dari berbagai desa menunjukkan pola yang sama. Begitu daftar penerima diumumkan, publik dibuat terperangah. Nama-nama penerima jauh dari kategori miskin—bukan janda tanpa penghasilan, bukan keluarga buruh harian, bukan lansia yang hidup sendirian. Justru yang tercantum adalah lingkaran dekat perangkat desa: istri, saudara, ipar, besan, hingga jejaring keluarga lainnya. Sebuah lingkar kecil kekuasaan yang merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga Artikel ini :  Sinergi Polres Bangka dan Insan Media: Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Fenomena ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pendataan penerima bantuan telah “dikunci” dan dikendalikan oleh perangkat desa. Pendataan tidak lagi berdasarkan kondisi di lapangan, tetapi berubah menjadi permainan internal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Alhasil, bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat banyak berubah menjadi paket eksklusif keluarga pemerintah desa.

“Yang dapat cuma orang-orang dekat mereka,” keluh seorang warga.
Keluhan serupa muncul berulang kali, di desa yang berbeda, dengan pola yang identik.Ini bukan kebetulan-ini tanda kerusakan sistem yang mengakar.

Ironisnya, ketika warga miskin mempertanyakan kejanggalan tersebut, mereka hanya diberi jawaban singkat: “Sudah sesuai data.” Sebuah alasan kaku yang dijadikan tameng, padahal data itu sendiri disusun dalam ruang sempit yang sarat kepentingan.

Baca juga Artikel ini :  Alhudri Memohon Restu di Rumah Pitu Ruang Reje Baluntara: Langkah Awal Menuju Bupati Aceh Tengah 2024-2029

Di tengah keruwetan ini, peran Dinas Sosial kabupaten/kota menjadi sorotan paling tajam. Lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengaudit, dan memperbaiki data penerima bantuan. Namun apa yang terjadi?

Tidak ada tindakan tegas.
Tidak ada audit.
Tidak ada sidak.
Tidak ada koreksi.
Tidak ada suara.

Dinas Sosial seolah tertidur panjang, sementara hak-hak warga miskin terus tergerus oleh permainan data di tingkat desa. Publik pun layak bertanya:
Apa fungsi Dinas Sosial jika data saja tidak mampu diluruskan?

Jika praktik monopoli ini dibiarkan, jika daftar penerima bantuan terus dikuasai oleh kelompok kecil yang memiliki kedekatan dengan perangkat desa, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong yang ditempel di dinding kantor desa-indah, tetapi tak pernah diwujudkan.

Baca juga Artikel ini :  Aksi Peduli di Bulan Suci, Kapolres Pidie Jaya Bersama Sat Samapta dan Polsek Meurah Dua Berbagi Takjil

Kini sudah saatnya pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah nyata.Sudah saatnya Dinas Sosial membuka data penerima bantuan secara transparan.Sudah saatnya pendataan ulang dilakukan secara independen, tanpa campur tangan mereka yang berkepentingan.

Sebab jika praktik semacam ini terus berlangsung, maka bantuan negara akan terus “dirampok” secara halus oleh lingkar kecil kekuasaan, sementara rakyat miskin hanya bisa menyaksikan dari balik jendela rumah mereka yang reot.

Keadilan tidak boleh kalah oleh kedekatan.
Bantuan bukan hak istimewa keluarga perangkat desa.
Dan negara tidak boleh membiarkan rakyat miskin menjadi korban permainan data yang tidak bermoral.

Hayo mau copy paste ya