Bangka BlitungBerita

Gudang Penampungan Pasir Timah Ilegal Milik Awo Digerebek di Bangka Tengah, Diduga Jadi Titik Distribusi Utama TI Ilegal

×

Gudang Penampungan Pasir Timah Ilegal Milik Awo Digerebek di Bangka Tengah, Diduga Jadi Titik Distribusi Utama TI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, Satupena.co.id.  Sebuah gudang besar yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah hasil tambang ilegal digerebek aparat gabungan di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (30/4/2025). Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Awo.

Berdasarkan informasi dari lapangan, gudang itu telah beroperasi cukup lama dan diduga menjadi titik utama pengumpulan pasir timah dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi sekitar. Aktivitas ini dikhawatirkan merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum pertambangan yang berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga Artikel ini :  Safari Jumat Di Masjid Nurul Hasanah Kampung Ise Ise Kapolres Ajak Makmurkan Masjid Dan Jaga Kerukunan

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari kepolisian dan instansi terkait menemukan tumpukan besar pasir timah yang siap diproses atau dijual ke pihak ketiga. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi turut diamankan dan sedang dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :  Berkah Ramadhan, Polsek Silih Nara Beserta Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil Kepada Warga

Kapolsek Namang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Awo dan jalur distribusi pasir timah ilegal ini,” ujarnya singkat.

Baca juga Artikel ini :  14 Gajah Liar Serbu Kebun Warga di Pintu Rime Gayo, Pemerintah Diminta Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, Awo belum berhasil dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Aparat menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti pertambangan. ( Sadiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya