AcehACEH TENGAHBerita

Klarifikasi Kepala Biro IAIN Takengon Terkait Dugaan Pemotongan Dana dan Kebijakan Kampus

×

Klarifikasi Kepala Biro IAIN Takengon Terkait Dugaan Pemotongan Dana dan Kebijakan Kampus

Sebarkan artikel ini

Takengon,Satupena.co.id. Kepala Biro Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Drs. H. Amrun Saleh, M.Ag, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pemotongan dana karyawan serta dugaan kebijakan yang dianggap tidak sesuai prosedur.12 Maret 2025.

Amrun Saleh menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Berikut adalah beberapa poin klarifikasi yang disampaikan:

1. Status Pegawai PPPK
Amrun menjelaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di IAIN Takengon tersedia hingga Maret 2025, dan selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, karena perubahan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ke Maret 2026, maka pihak IAIN Takengon tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar gaji tersebut. Saat ini, Rektor dan jajaran sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca juga Artikel ini :  Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Bustami Hamzah Fadhil Dukungan Penuh dari Ulama Aceh

2. Proses Pengadaan Mobil Pimpinan
Pengajuan pengadaan mobil pimpinan telah dilakukan sejak Oktober 2024 melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan yang berlaku. Semua proses dilakukan melalui akun SIRUP Kementerian Agama, sehingga tidak ada penyimpangan dalam prosedurnya.

3. Gaji Satpam dan Tenaga Kebersihan
Mengenai isu pemotongan gaji satpam dan tenaga kebersihan, Amrun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pembayaran gaji dilakukan langsung ke rekening masing-masing karyawan. Jumlah gaji yang diterima pun sesuai dengan kekuatan anggaran yang telah ditetapkan, tanpa ada pemotongan atau pengiriman dana ke pusat.

Baca juga Artikel ini :  Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Salurkan Bansos Jelang Idul Fitri untuk Ribuan Warga Rentan

4. Pengelolaan Kegiatan dan Anggaran
Seluruh kegiatan di IAIN Takengon dikelola oleh pihak yang telah ditunjuk, dan tidak ada praktik pemotongan dana dalam bentuk apa pun. Kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

5. Penunjukan Bendahara
Amrun juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada bendahara yang memenuhi syarat di IAIN Takengon. Oleh karena itu, setelah berkonsultasi dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), disarankan untuk mengambil tenaga bendahara dari Kementerian Agama terdekat, sambil menunggu penunjukan bendahara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Sosialisasi Sertifikasi Wakaf 2025, Kemenag Bener Meriah Dorong Wakaf Sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi Umat

Amrun Saleh berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan seluruh civitas akademika IAIN Takengon. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bekerja untuk kepentingan institusi dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang apabila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya