AcehBerita

Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

×

Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

Baca juga Artikel ini :  Dirjenpas Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Baca juga Artikel ini :  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Sosial

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

Baca juga Artikel ini :  Perpanjang Kerja Sama Datun, Pemkab Jombang dan Kejari Perkuat Pengamanan Hukum Pembangunan Daerah

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya