BeritaPeristiwa

Kepala Desa Pelaku Pelecahan Terhadap Anak Divonis 7 Tahun Penjara.

×

Kepala Desa Pelaku Pelecahan Terhadap Anak Divonis 7 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Kepala Desa Pelaku Pelecahan Terhadap Anak Divonis 7 Tahun Penjara

TOBA//Satupena co.id. Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Inisial BM 52, divonis 7 tahun penjara setelah Hakim PN Balige membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, pelaku terbukti melakukan pelecahan terhadap dua anak inisial, AS (10) dan RS (9). Diketahui, tindakan Pelecahan dilakukan terhadap kedua korban dengan modus disuruh memijat bagian kelamin pelaku di rumah kediaman pelaku.

Kejadian pertama, kedua korban diberikan imbalan berupa uang sebesar 10 ribu rupiah per anak dan terjadi pada tahun 2024 lalu.

Tak hanya sekali, kedua korban mengalami pelecahan kedua kalinya dengan modus yang sama memijat alat kelamin pelaku dengan dengan imbalan uang sebesar 7 ribu rupiah, terjadi pada tanggal 27 Desember tahun 2024 sekira pukul 15 Wib.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Pidie Bagikan Ratusan Brosur dan Stiker Tertib Berlalu Lintas

Kejadian ini diketahui orangtua korban AS, pada tanggal 1 Juli 2025 setelah korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Lalu nenek korban memberitahukan kejadian itu kepada orangtua AS. Tak terima anaknya dilecehkan, ibu AS, inisial BM (42) lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Kamis (3/7/2025).

Setelah proses penyelidikan di kepolisian, status Kades naik menjadi tersangka hingga pelimpahan ke persidangan. Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pelaku 8 tahun penjara. Setelah persidangan panjang, akhirnya Hakim PN Balige memutuskan pelaku bersalah dengan vonis 7 tahun penjara.

Hakim Ketua, Ridha Fahmi Ananda, S.H.,M.H kepada orangtua korban meminta agar memantau anak dan memastikan anak dalam area aman.

Baca juga Artikel ini :  Hasil Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah .

Ibur korban, BM, usai sidang mengaku puas dan terharu atas putusan tersebut. Pasalnya, jauh sebelum putusan dibacakan, keluarga korban sering diteror oleh pelaku melalui keluarga dekatnya dan mengakibatkan mereka dikucilkan oleh sebahagiaan warga.

“Saya meras puas dan bangga, pasalnya sebelumnya kami selalu dihina karena kami miskin dan tidak punya apa-apa dan tidak dekking. Tapi selama ini saya bersyukur ada banyak orang baik yang mendampingi kami, mulai dari pelaporan di Polres sampai putusan sidang berjalan, ada keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan LPA yang senantiasa mendampingi kami sampai akhir,” ujar BM.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Jombang Setujui Perda Desa Sadar Hukum, Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Supremasi Penegakan Hukum

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang dan bagi orangtua yang anaknya mengalami hal serupa, agar tidak takut dan berani melaporkannya ke kepolisian dan bisa meminta bantuan kepada Botoma dan LPA di Toba.

“Saya berterima kasih kepada seluruh staf PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut dan Hakim yang bekerja keras memberikan kami keadilan. Secara khusus kami juga berterima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Botoma dan LPA, begitu juga kepada seluruh keluarga yang mendukung kami,” pungkasnya.
(Tim)
Keterangan foto : Orangtua korban bersama keluarga dan pendamping foto bersama usai sidang putusan perkara pencabulan yang dilakukan Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, terhadap anak, Kamis (30/4/2026).
({M Siboro C.ILJ}

Hayo mau copy paste ya