ACEH TIMURBeritaHUKUMKriminalPeristiwa

Beredar Struk Transfer Rp 60 Juta, Diduga Terkait Jual Beli Paket Kementerian PUPR

×

Beredar Struk Transfer Rp 60 Juta, Diduga Terkait Jual Beli Paket Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur-Satupena.co.id: Beredar sebuah struk transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mencantumkan pemilik rekening dengan nomor XXXXXX7858, melakukan transfer sebesar Rp 60.000.000 ke rekening nomor 1773XXXXXX atas nama berinisial MK.12 Desember 2024

Dalam struk tersebut, transfer dilakukan melalui layanan E-Banking BSI pada 22 November 2024, pukul 01.15 WIB, dengan keterangan “Setoran P3A 2 kelompok.”

Baca juga Artikel ini :  Semangat Tak Padam, Satgas TMMD 128 Aceh Tamiang Tetap Prima di Tengah Kerja Keras

Transaksi ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli paket proyek saluran lening yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024. Proyek ini dilaksanakan melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini :  DPRD Kabupaten Jombang Mengumumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Program saluran lening tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp 195 juta, dengan spesifikasi pekerjaan berupa saluran sepanjang 285 meter dengan lebar 50 cm.

Baca juga Artikel ini :  TNI-POLRI Di Aceh Tengah Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Masa Tenang Pilkada Serentak

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, termasuk identitas pengirim dan penerima uang, serta dugaan transaksi sebagai bentuk jual beli paket proyek, media ini akan terus melakukan investigasi mendalam.

Reporter: ZAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya