Aceh

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

×

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh – Hanya dalam waktu sepuluh bulan, tersangka NA yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh mengaku telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini diakui operator warnet sekaligus penjudi dan penyedia link online itu kepada penyidik usai tertangkap. Bukti ini juga dapat ditemui dalam jumlah uang masuk dan keluar yang ada di aplikasi e-money yang dimiliki.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Ukir Sejarah, Raih Rekor MURI dan Financial Literacy Award di HUT ke-24

“Dari kalkulasi yang dilakukan oleh penyidik dari e-money tersangka, diketahui uang masuk ke aplikasi selama sepuluh bulan Rp138 juta lebih, sementara uang keluar Rp139 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (5/11/2024).

Baca juga Artikel ini :  Pengerjaan Jembatan TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 50 Persen

“Ini artinya yang bersangkutan tak meraih kemenangan, malah rugi, bahkan rugi besar,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat kota Banda Aceh agar tak terlibat dalam segala bentuk perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Baca juga Artikel ini :  Warga Punge Blang Cut Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Terapung di Waduk Asoe Nanggroe

“Kita imbau seluruh masyarakat untuk jangan dan tidak terlibat ke dalam perjudian apapun, karena tidak ada kemenangan seperti yang diharapkan, yang ada malah rugi,” katanya.

“Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang lain seperti anak istri, keluarga dan lainnya,” pungkas Fadilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya