BeritaPendidikan

Dr. Iswadi, M.Pd. Tegaskan Hak Pendidikan untuk Setiap Warga Negara

×

Dr. Iswadi, M.Pd. Tegaskan Hak Pendidikan untuk Setiap Warga Negara

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd., menegaskan pentingnya hak pendidikan bagi setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1). Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 23 Oktober 2024, akademisi berdarah Aceh ini menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan PON XXI di Kabupaten Pidie

Dr. Iswadi menekankan bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat. Pendidikan yang baik, menurutnya, dapat mengembangkan potensi individu secara maksimal, memungkinkan mereka berkontribusi bagi masyarakat dan bersaing di tingkat global.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Korban Bencana, Pastikan Semua Warga Terdampak Terdaftar Bantuan

Sebagai negara dengan keragaman budaya, bahasa, dan suku, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan pendidikan yang merata. Dr. Iswadi menyoroti peran penting pemerintah dalam memastikan hak pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

Baca juga Artikel ini :  Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya