AcehTNI Polri

Tujuh Pelaku Judi Online Berhasil Di Amankan Satreskrim Polres Banda Aceh 

×

Tujuh Pelaku Judi Online Berhasil Di Amankan Satreskrim Polres Banda Aceh 

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh- satupena.co.id: Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (31/7/2024)

Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Amankan Malam Takbiran dan Pawai Takbir Keliling, Berlangsung Aman dan Lancar

Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, tambahnya.

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, sambung Fadillah.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga dalam Perawatan Tanaman Cabai di Desa Bukit Kemuning

Dari hasil penangkapan tersebut, kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya