ACEH TIMURBerita

Kasat Reskrim Aceh Timur Antisipasi Kecurangan SPBU

×

Kasat Reskrim Aceh Timur Antisipasi Kecurangan SPBU

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur 02 April 2024 Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. memimpin langsung pengecekan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Senin, (01/04/2024) siang.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat.

Rizal menyebutkan, saat ini menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, dimana tingkat kebutuhan bahan bakar akan meningkat. Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang.

Baca juga Artikel ini :  Jasa Raharja DKI Jakarta Bekali Driver Muda dengan Pelatihan PPGD untuk Tingkatkan Respons Darurat di Jalan

“Hari ini kita lakukan pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan,” kata Rizal.

Dari hasil pengecekan yang telah dilakukan, Rizal menyebukan tidak ada temuan yang mencurigakan. “Semua mesin yang ada di SPBU juga dalam keadaan tersegel. Ini menandakan mesin tersebut tidak diotak-atik sehingga masih normal, namun demikian pada mesin dispenser pengisian Bio Solar di SPBU Madat tidak sesuai pada saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 Liter sehingga dalam hal ini tim melakukan penyegelan agar terhadap dispenser tersebut tidak dapat digunakan,” sebut Kasat Reskrim..

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Gelar Gotong Royong Penyemprotan Rumput di Badan Jalan Desa Gelumpang Payung

Pengecekan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Penera UPTD Metreologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.

Baca juga Artikel ini :  Koramil 05/Linge Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat di Sungai Kalaili

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada Kepolisian. Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya