ACEH TIMURBeritaKriminal

Polres Aceh Timur Amankan 8 (Delapan) Pelaku Pengrusakan barang-barang dan Fasilitas Kantor KONI

×

Polres Aceh Timur Amankan 8 (Delapan) Pelaku Pengrusakan barang-barang dan Fasilitas Kantor KONI

Sebarkan artikel ini

 

Aceh timur-satupena.co.id

Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI Kab.Aceh Timur.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari saudara FI selaku korban dan pelapor terkait pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).

Baca juga Artikel ini :  Tiga Hari Tenggelam, Mahasiswa Unika ST Medan Belum Ditemukan .

Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.

Baca juga Artikel ini :  Perkuat Sinergi, Bhabinkamtibmas Polsek Tangse Sambangi Warga di Desa Pucok II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya