BeritaKriminalSUMATERA SELATANTNI Polri

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu Ringkus Pelaku Curanmor

×

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Sekayu Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

MUBA, Satupena.co.id

Dua hari setelah melakukan aksinya, Dodi Sudarta (32) warga suak tapeh kabupaten Banyuasin, terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu. Kamis (08/02/2024)

Dengan dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi yang di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin, Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada dirumahnya, di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Baca juga Artikel ini :  Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

Hal ini menindaklanjuti dari pada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.,  membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya. Senin (19/02/2024)

Baca juga Artikel ini :  Didong Jalu Persedia Mude Vs Siner Pagi,Di Kampung Mungkur,di padati Penonton.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin”. Jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curanmor ini sendiri terjadi sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (06/02/2024).

Baca juga Artikel ini :  Dukcapil Kabupaten Madiun Gelar Pelayanan Adminduk "Leladi Sesami Reboan"

Modus tersangka, kata Suven, mengambil sepeda motor korbannya bernama M. Ali, dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”. Tutup Suven. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya