AcehACEH TENGAHBerita

Transparansi Dana BOS Disorot, SDN 7 Lut Tawar Belum Pasang Papan Informasi

×

Transparansi Dana BOS Disorot, SDN 7 Lut Tawar Belum Pasang Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

Keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan dinilai belum optimal, berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik

Aceh Tengah –Satupena.co.id:  Polemik keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, masih ditemukan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang ditandai dengan tidak tersedianya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.

Salah satu contoh terjadi di SD Negeri 7 Lut Tawar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekolah tersebut tidak memasang papan informasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) terkait penggunaan dana BOS yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa.

Baca juga Artikel ini :  Posko Rakyat Siap Tampung Pengungsi Terdampak Peningkatan Status Gunung Burni Telong

Informasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut disebut hanya tersimpan dalam dokumen internal kepala sekolah, sehingga tidak dapat diketahui secara terbuka oleh publik.

Kepala SDN 7 Lut Tawar, Yernida Rosala, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya pada 23 April 2026, mengakui bahwa papan informasi dana BOS memang belum dipasang. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar enam bulan di sekolah tersebut.

“Memang untuk papan informasi belum kami pasang, namun data penggunaan anggaran tetap ada dalam dokumen laporan,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bantu Warga Pasang Pipa Air Bersih untuk Masjid Al-Fitrah

Kondisi ini memicu perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus mudah diakses, termasuk terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Selain itu, dalam regulasi teknis pengelolaan dana BOS juga ditegaskan bahwa sekolah wajib mempublikasikan komponen penggunaan dana, baik melalui papan informasi, media pengumuman, maupun sarana lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Ketua RGM Kampung Remesen Apresiasi Program Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Ketidaktersediaan papan informasi dinilai dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan, serta membuka potensi terjadinya penyimpangan.

Masyarakat berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat segera melakukan pembenahan dengan meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga pengelolaan dana BOS dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hayo mau copy paste ya