Sigli, Satupenat.co.id. – Tokoh muda Kabupaten Pidie, Khaifan Sasmita, S.Sos, yang akrab disapa Abi Khais dan juga mantan Presiden Mahasiswa Unigha Sigli mendesak Bupati Pidie untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai aturan, khususnya yang menggunakan pelat nomor hitam.
Menurutnya, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat, terutama dalam hal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. “Perilaku seperti ini merupakan bentuk penyimpangan penggunaan aset negara dan mencerminkan praktik koruptif,” ujar Abi Khais, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Abi Khais yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Dewan Dakwah Kabupaten Pidie, juga meminta agar setiap kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie diberikan tanda berupa Lambang Daerah dan Nama Instansi secara permanen. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali bahwa kendaraan tersebut merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa penggantian pelat merah menjadi pelat hitam merupakan pelanggaran hukum. “Berdasarkan KUHP Pasal 263, pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, kami berharap Bupati Pidie dapat segera mengambil tindakan tegas. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan dengan mengganti pelat dinas menjadi pelat hitam harus ditertibkan, bahkan jika perlu dilakukan penarikan kendaraan dinas serta pemberian sanksi tegas,” tegasnya.
Abi Khais menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan aturan dan etika pemerintahan. ( 745 )
Mantap,,,jarang ada tokoh pemuda yg peduli dengan fasilitas publik