MUBA, Satupena.co.id
Dua hari setelah melakukan aksinya, Dodi Sudarta (32) warga suak tapeh kabupaten Banyuasin, terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu. Kamis (08/02/2024)
Dengan dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi yang di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin, Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada dirumahnya, di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Hal ini menindaklanjuti dari pada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH., membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya. Senin (19/02/2024)
“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin”. Jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa curanmor ini sendiri terjadi sekira pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (06/02/2024).
Modus tersangka, kata Suven, mengambil sepeda motor korbannya bernama M. Ali, dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”. Tutup Suven. (*)