MEDAN//Satupena.co.id
Kasus tewasnya Siswa Kelas 3 SMP Negeri 29 Medan, MHS (15 tahun) semakin menuai banyak kejanggalan. Pasalnya, saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Kuasa Hukum Lenny Boru Damanik (49 tahun) yang merupakan Ibu Kandung MHS (Korban) melakukan konferensi pers di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sejumlah orang tak dikenal yang diduga dari Anggota TNI hadir di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat 21 juni 2024
Irvan Saputra, SH., MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (21/06/2024) sore memaparkan seperti biasanya saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menangani kasus struktural yang melibatkan Penyelenggaraan Negara, Aparat Penegak Hukum dan Alat Negara selalu melaksanakan temu Pers, dengan sebelumnya mengundang rekan Jurnalis.
“Undangan yang dilayangkan secara resmi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, disampaikan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui lewat WhatsAppnya kepada Jurnalis,” ucapnya mengawali, Jumat (21/06/2024).
Lanjutnya adapun kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan tepat pukul 15.00 WIB, di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Namun, tidak seperti biasanya ketika konferensi pers belum dimulai dan para Jurnalis sedang berkumpul di Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ada 2 orang yang diduga dari Anggota TNI yang sebelumnya tidak pernah datang ke Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ikut bergabung dalam kumpulan Jurnalis yang sedang menunggu tersebut.
“Kebiasaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ketika konferensi pers belum dimulai pasti mejumpai para Jurnalis dan bersalaman seraya menayakan, “Dari Media Mana Bang,???,” Namun, sangat mengejutkan ketika bersalam dengan 2 orang tersebut dan menanyakan dari mana Bang,???, keduanya menjawab TNI Bang, dari Kodam,” ucap Irvan, Jumat (21/06/2024).
Hal tersebut sontak menimbulkan pertanyaan baginya, mengapa ada TNI yang datang,???, “Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tetap mempersilakan keduanya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan sembari mengajak keduanya nanti untuk gabung saat konferensi pers. Tapi sebelumnya kami harus lihat Kartu Tanda Anggota (KTA) dan kami foto Bang, namun tidak diberikan.”
“Kemudian tepat pukul 15.00 WIB, konferensi pers dimulai dan berjalan saat sesi tanya jawab Jurnalis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Lenny, tiba datang 2 orang yang berbeda dengan sebelumnya dengan pakai Preman warna Hitam mengambil foto dan video saat jalannya konferensi pers. Ketika itu seorang Jurnalis bertanya kepada salah satunya, Dari Media Mana Bang,???,” Kemudian dijawab tidak Bang kita dari TNI dari Kodam Bang,” bebernya, Jumat (21/06/2024).
Irvan menambahkan keyakinannya dengan hadir 4 Orang Anggota TNI dari Kodam saat temu Pers semakin menguatkan kejanggalan tewasnya MHS (15 tahun) Kelas 3 SMP Negeri 29 Medan.
Irvan membeberkan delapan poin kejanggalan atas tewasnya MHS (15 tahun) Kelas 3 SMP Negeri 29 Medan sebagai berikut :
1). Pertama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan hanya mengundang Jurnalis saat temu pers.
2). Kedua, saat temu Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan didatangi 4 Orang yang diduga dari Anggota TNI dari Kodam yang notabene mereka bukan Pers/Jurnalis.
3). Ketiga, saat diminta Kartu Tanda Anggota (KTA) kedua Orang Anggota yang diduga dari Anggota TNI yang datang sebelum konferensi pers dimulai untuk di foto dan di foto copy, tiba-tiba salah Anggota tersebut menerima telepon dan setelah menerima telepon tersebut, tidak lama kemudian 2 Orang yang diduga dari Anggota TNI itu keluar dari Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan tidak kembali.
4). Keempat, saat temu Pers berjalan tiba-tiba 2 orang yang diduga dari Anggota TNI dari Kodam datang dan Ikut mengambil foto dan video saat Konferensi pers berjalan. Namun ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampaikan kepada kedua nanti bisa klarifikasi atau memberikan pejelasan kepada puluhan Jurnalis yang datang. keduanya tidak bersedia.
5). Kelima, ketika temu Pers selesai dan saat diparkiran di depan Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali memastikan 2 orang nama Anggota TNI dari Kodam tersebut, kemudian dijawab satu atas nama Sertu Iwan dan yang satu laginya a.n Serka Alex. Kemudian mereka menyampaikan kami iseng aja kemari Bang, kebetulan lewat jadi kami singgah.
6). Keenam, Kapendam dalam keterangannya di beberapa media pasca konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menyatakan masih menunggu saksi- saksi dan visum dari pihak Dumas, dan ini masih Penyelidikan. Kemudian mengatakan korban jatuh dari Rel. Hal ini menimbulkan kejanggalan ketika dilihat dari pemeriksaan awal kejadian dan pihak Jurnalis mengkonfirmasi Kapendam saat itu tidak memberikan jawaban. Anehnya ketika kasus ini di bilang korban jatuh dari Rel, tetapi kenapa harus ada 4 Anggota TNI yang hadir saat konferensi pers dan melaksanakan bukan apa yang menjadi tupoksinya sebagai TNI.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga datang 4 TNI tersebut ingin mengetahui materi konferensi pers dan sebagai bentuk kekhawatiran TNI atas permasalah ini. Serta 4 orang yang diduga dari Anggota TNI yang hadir sangat membuat Ibu korban takut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga kehadiran mereka sebagai bentuk intimidasi kepada korban.
7). Ketujuh, awalnya Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tembung, namun ketika hendak buat laporan harus menunggu berjam-jam, yaitu 1 Jam pertama, kemudian 3 Jam berikut. Anehnya saat laporan mau diketik tiba- tiba Petugas menerima telepon dan meninggalkan Ibu korban untuk tetap menunggu. Tetapi bukannya laporannya diterima malah diarahkan buat laporan di Denpom, dikarenakan sebagaimana penyampaian pihak Polsek kepada Ibu korban, kasus ini berhubungan dengan TNI maka, Ibu lapor ke Denpom. Atas arahan tersebut Ibu korban telah membuat laporan di Denpom 1/5.
8). Kedelapan, diketahui dari Ibu korban saksi-saksi banyak melihat jika MHS yang diduga dianiaya Anggota TNI, namun takut untuk mengungkapnya.
9). Kesembilan, ditemuinya luka pada kepala, dada dan tangan MHS. Bahkan MHS tidak bisa didudukan dan sempat tidak sadarkan diri.
10). Kesepuluh, Ibu korban telah diperiksa sebanyak dua kali dan saksi-saksi lainya, namun masih dibilang kurang saksi.
11). Kesebelas, belum dilakukanya Otopsi terhadap Mayat MHS.
“Oleh karenanya tewasnya MHS yang diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer, maka dengan banyaknya kejanggalan tersebut mengindikasikan kuat dugaan tewasnya MHS bukan karena jatuh, melaikan yang diduga dianiaya hingga menyebabkan kematian MHS,” pungkasnya, Jumat (21/06/2024).(Redaksi/ade saputra)