KriminalSUMATERA SELATAN

Terungkap Motif Pembuhunan Dengan Kerangka Manusia Yang Ditemukan di Kecamatan Keluang

373
×

Terungkap Motif Pembuhunan Dengan Kerangka Manusia Yang Ditemukan di Kecamatan Keluang

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

GT (23) warga Bandar jaya, terduga pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya. Jum’at, (24/05/2024).

Korban pembunuhan sendiri adalah Pemas Permana (17) yang masih merupakan tetangga dari terduga pelaku  yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebelumnya dihebohkan sekira pukul 06.00 wib, seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia yang ada di kebun sawit plasma, kelompok 1708, kapling 177 di dusun III, Desa Cipta Praja Kecamatan, Keluang kabupaten Musi Banyuasin. Senin (06/05/2024)

Setelah ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang dab di back up oleh unit Idik Sat Reskrim polres Muba,  juga melibatkan kedokteran forensik RS  Bhayangkara Palembang, disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bahwa korban bernama Pemas Permana, warga desa Bandar jaya yang sebelumnya dikabarkan menghilang.

Baca juga Artikel ini :   Buka Lat Pra Ops Ketupat Musi 2024, Kapolda Sumsel : Moment Terbaik Untuk Layani Masyarakat

Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH,  membenarkan adanya terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Senin (27/05/2024).

“GT (23) terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia datang ke Polres Muba dengan diantar keluarganya untuk menyerahkan diri,”. Ujarnya.

Dimana sebelumnya tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa Palembang Sambangi TPS 38

Polisi sempat mengejarnya samapai ke Jambi, juga  tempat kediaman tersangka, dan mungkin karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba. Jum’at (24/05/2024).

“Setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung  kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024”. Jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan Peristiwa pembunuhannya sendiri sesuai dari penjelasan tersangka terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 07.00 wib,  didekat lokasi mayat korban yang sudah menjadi kerangka ditemukan.

Dimana sebelum, kata Hendra, kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah, lalu diajaknya ketempat kejadian sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang  kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon  yang disambung dengan tali  karet ban.

Baca juga Artikel ini :   Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

“Mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka”. Ujarnya.

Hendra Sutisna menegaskan bahwa tersangka GT di jerat dengan pasal berlapis.

“Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tutupnya

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *