Aceh Singkil

Terkait Soal Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Singkil, Ini Himbauan Pemerintah Desa

×

Terkait Soal Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Singkil, Ini Himbauan Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil-satupena.co.id

Pemerintah Desa Ujung Kecamatan Singkil kabupaten Aceh singkil menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Singkil untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta memberikan dukungan bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.

Sebab Menurut Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Kemudian Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kekerasan tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Sosialisasi Bawaslu kepada Awak media

Namun, bagi pelaku yang menyebabkan luka berat pada anak,
Pasal 80 (2) UU tersebut memberikan hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dan jika pelanggaran terhadap Pasal 76C menyebabkan anak meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pelaku juga dapat dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jika merupakan pembunuhan terencana dan Pasal 359 KUHP jika tidak disengaja.

Baca juga Artikel ini :   Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama tim dokter forensik dari RSUD Salak melakukan Pembongkaran makam korban kekerasan terhadap anak

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi Pasal 80 ayat 3,”kata Keuchik Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Elly melalui Kadusnya, Afiddin. Kamis (8/2).

Selain itu, kata Afiddin dalam Pasal 80 ayat 4 disebutkan bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya. Artinya, hukuman atau pidana yang dijatuhkan akan lebih berat jika pelakunya adalah orang tua anak.

Baca juga Artikel ini :   Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Aceh Singkil Disertai Pengawalan Ketat oleh Personel Polres

Pemerintah dan lembaga terkait menegaskan bahwa mereka akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,”tutupnya.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *