Bener Meriah- Satupena.co.id: Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu anggota gruop EDI SARIMAN USMAN yang telah di laporkan ke pihak Reskrim Polres Bener Meriah pada 29 November 2024 yang lalu dan berdasarkan keterangan Sucipto.SH. Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah menyebut bahwa kasus pencemaran nama baik telah masuk ke tahap pemanggilan saksi dan pemanggilan korban. Jum’at 6 Desember 2024.
Untuk saat ini pihak Reskrim Polres Bener Meriah telah memanggil 2 saksi yang berinisial D dan A serta telah memanggil Sarhamija.SE selaku korban pencemaran nama baik atas tudingan penerimaan uang sebesar Rp 5.5 milyar yang terjadi di dalam gruop WhatsApp EDI SARIMAN USMAN.kata Sucipto.SH.
Dan hal itu dikatakan Sucipto berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) dengan nomor SP2HP/71/XII/RES.I.12./2024/Reskrim tertangal 3 Desember 2024.
Sehubungan dengan telah dipanggil nya dua orang saksi dan korban selanjutnya pihak Reskrim Polres Bener Meriah akan memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi ataupun keterangan terkait tudingan yang ditujukan kepada Sarhamija.SE selaku Ketua DPD Partai NasDem Bener Meriah yang menyebut saudara Sarhamija sebagai ketua partai NasDem telah menerima uang Rp.5.5 milyar dan tidak menyalurkan nya. Tutup Sucipto saat di konfirmasi.