BeritaNarkotikaSUMATERA SELATAN

Simpan 37 Paket Sabu Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Muba

199
×

Simpan 37 Paket Sabu Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Muba

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

Seorang perempuan berinisial WS (36) diamankan Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel. Kamis (29/02/2024)

Tersangka ditangkap karena kedapatan simpan narkoba jenis sabu sebanyak 37 paket dirumahnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Minggu (10/03/2024)

“Baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami masih melakukan pengembangan kasus”. Ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Bicara Masa Depan Pendidikan Indonesia Pasca Pilpres 2024

Tomy mengungkapkan karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website Banpol berhasil melarikan diri.

“Saat mengetahui kedatangan kami dan hingga sekarang belum kami temukan”. dikatakannya.

Kasat narkoba menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti dari adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi website Banpol, yang menginformasikan bahwa sering ada transaksi narkoba dirumah pasangan suami istri di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sekira pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, dan setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram”. Jelasnya.

Baca juga Artikel ini :   Muspika Trienggadeng Gelar Baksos Bersama Masyarakat Dan Mahasiswa KKN Al-Hilal Sigli

Tersangka WS Kata Tomy, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga Artikel ini :   Berkah Ramadan, Polres Malang Gelar Buka Puasa Bersama Para Tahanan

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000”. Tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Tomy sangat mengapresiasi warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut.

“Karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba”. Tutup Tomy. (*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *