AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMTNI Polri

Sempat DPO Selama Satu Tahun, Wanita Penipu Umrah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bener Meriah

153
×

Sempat DPO Selama Satu Tahun, Wanita Penipu Umrah Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial UAM (52), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

UAM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025. Ia dilaporkan oleh Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga Artikel ini :   Tim Cabdin Bireuen Studi Banding ke SMKN 5 Bener Meriah

Menurut keterangan korban, pada Maret 2023 ia menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada UAM untuk biaya keberangkatan umrah bagi dua orang jamaah. Kemudian, pada Oktober 2023, korban kembali memberikan tambahan uang sebesar Rp3 juta. Namun, hingga saat ini keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan pelaku tidak memberikan kejelasan apa pun.

Baca juga Artikel ini :   Sertijab Danjen Kopassus dari Mayjen TNI Deddy Suryadi kepada Brigjen TNI Djon Afriandi

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., yang memimpin langsung penangkapan, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres.

“Pelaku sudah menjadi buronan selama satu tahun. Saat ini kami telah mengamankannya, dan proses hukum akan terus berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Kepedulian Dengan Sesama Di Bulan Ramadhan, Polsek Linge Dan Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Warga

Atas perbuatannya, UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *