Manado satupena.co.id – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado melaksanakan kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama kota Manado, yaitu di Jln. Samratulangi, Jln. Piere Tendean, Jln. Wolter Monginsidi, dan Jln. Ahmad Yani, Rabu (5/6/2024).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Selain itu, satu kendaraan roda empat (R4) juga terjaring karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kepada para pelanggar, diberikan tindakan tegas berupa tilang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Manado untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menegakkan hukum demi keselamatan bersama di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.