Scroll untuk baca artikel
ACEH TENGAHBerita

Satlantas Polres Aceh Tengah Lagi Jumat Pagi Sosialisasi JKN Bagi pemohon SIM

979
×

Satlantas Polres Aceh Tengah Lagi Jumat Pagi Sosialisasi JKN Bagi pemohon SIM

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Satlantas Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan himbauan terkait syarat baru dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Satpas Polres Aceh Tengah, Pada Jumat 19 Juli 2024 pagi.

Baca juga Artikel ini :   Praktikum Fisika antusias penuh semangat

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Lantas Akp Akhir Akhir Harsa, S.Sos,M.H, mengatakan bahwa bagi setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan pembuatan SIM.

Lanjut Kasat Lantas, mengatakan tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM juga terjamin kesehatannya melalui program JKN. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga Artikel ini :   Tim Satgas Pangan Musi Banyuasin Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Di Pasar Sekayu

Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya syarat baru ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0102/Pidie Memimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pembagian THR Prajurit 0102/Pidie

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM agar mempersiapkan bukti kepesertaan aktif JKN. Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *