Scroll untuk baca artikel
Aceh SingkilKriminal

Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama tim dokter forensik dari RSUD Salak melakukan Pembongkaran makam korban kekerasan terhadap anak

174
×

Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama tim dokter forensik dari RSUD Salak melakukan Pembongkaran makam korban kekerasan terhadap anak

Sebarkan artikel ini
Tim Sedang Menggali Makam, di TPU Desa Ujung, Singkil

0:00

Singkil, Satupena- Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dan tim dokter forensik dari RSUD Salak melakukan ekshumasi makam terkait kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya pada bulan Mei 2023 lalu.

Tindakan pembongkaran ini dilakukan untuk melakukan autopsi guna mencari tahu penyebab kematian korban, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.15 WIB di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelum melakukan pembongkaran Makam (ekshumasi), Ustadz atau Imam Mesjid terlebih dahulu berdo’a bersama dengan Kepala Desa serta penggali kubur di makam anak tersebut, agar makam mudah untuk di bongkar.

Baca juga Artikel ini :   HUT ke- 25 Kabupaten Aceh Singkil, Menjadi Momen Istimewa Bagi Seluruh Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polres Aceh Singkil mengenai penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya. Masyarakat curiga bahwa selain menganiaya kakak korban, orang tua korban juga telah menganiaya korban hingga menyebabkan kematian beberapa bulan sebelumnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penyebab kematian anak tersebut. Hasil penyelidikan menemukan bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa anak tersebut merupakan korban kekejian dari orang tuanya sendiri hingga meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum meminta pihak Kepolisian untuk ekshumasi dan autopsi untuk memenuhi berkas perkara (P21). Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dan Tim Forensik RSUD Salak bekerja sama dalam melakukan autopsi guna mengumpulkan bukti terkait penyebab kematian anak tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Miliki Senjata Api Ilegal, Pria di Sekayu Diamankan Polisi

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K., menyatakan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Pasutri S(49) dan IR(25), orang tua korban, telah ditahan atas perbuatan keji tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan keji yang telah dilakukan terhadap anak ini, Kasus yang terjadi Pada tanggal (14/5/23) lalu ini telah menggemparkan masyakarat Singkil Dimana melibatkan tersangka Pasutri S(49), yang merupakan ayah kandung dari korban, dan IR(25), yang merupakan ibu tiri korban. Tersangka S dan IR Menganiaya korban dengan di rendam kedalam air di belakang rumah tersangka hanya karena kesal terhadap korban,”ucap Kapolres.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Proses autopsi akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan memberikan pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menindak tegas pelaku pembunuhan anak. Keadilan dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *