AcehBeritaBIREUEN

SAPA: Penanganan Kasus Korupsi BPRS Bireuen Setengah Hati, Mantan Bupati Harus Diperiksa

×

SAPA: Penanganan Kasus Korupsi BPRS Bireuen Setengah Hati, Mantan Bupati Harus Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyoroti ketidakjelasan penegakan hukum dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar ini, serta menilai masih adanya aktor-aktor utama yang belum tersentuh hukum.

Hingga kini, proses hukum baru menjerat tiga tersangka, yaitu Z, mantan Kepala BPKD Bireuen, KH, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen, serta Y, Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.

Baca juga Artikel ini :   Libur Ahir Pekan, Polsek Pegasing Lakukan Patroli KRYD di Cafe dan Objek Wisata

Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024 yang membebaskan Z menimbulkan keprihatinan di kalangan publik.

Fauzan menyebutkan bahwa penanganan kasus ini seolah setengah hati. “Kasus ini hilang begitu saja. Sebelumnya Kajari Bireuen mengatakan akan mengajukan kasasi, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di Bireuen,” katanya. Rabu 23 Oktober 2024.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0102/Pidie Memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Bintara

Menurut Fauzan, mantan Bupati Bireuen dan DPRK Bireuen harus diperiksa karena memiliki tanggung jawab besar dalam persetujuan penyertaan modal tersebut.

“Keputusan besar seperti ini tidak mungkin diambil tanpa persetujuan bupati. DPRK juga memiliki peran penting dalam proses anggaran. Semua pihak harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujarnya.

SAPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Kami mendesak agar mantan Bupati Bireuen, DPRK, Sekda, dan pejabat lainnya yang terlibat diperiksa dan diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum, baik di eksekutif maupun legislatif,” katanya.

Baca juga Artikel ini :   Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (PDSN) Internasional, dapat menggunakan Iqro'na Indonesia

Fauzan juga menegaskan bahwa SAPA siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak transparan dan adil. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diadili. Korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas demi masa depan Bireuen yang lebih baik,” pungkasnya.(**)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *