Scroll untuk baca artikel
AcehBeritaPIDIE

Saksi Partai Golkar Tahun 2024 Dilantik Sebagai PPK Muara Tiga

130
×

Saksi Partai Golkar Tahun 2024 Dilantik Sebagai PPK Muara Tiga

Sebarkan artikel ini

0:00

Sigli – satupena.co.id
Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, telah melantik salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), Muara Tiga, atas nama Kamaruddin. Pasalnya orang yang dilantik tersebut  pernah menjadi saksi Partai Golkar pada Pemilihan Anggota Legislatif, (Pileg), pada tahun 2024.Jumat, (17/5/2024),

Dari laporan calon anggota PPK  lainnya terdapat Kamaruddin pernah menjadi saksi Partai Golkar saat Pileg beberapa bulan yang lalu. Sehingga mereka melaporkan hal tersebut kepada media, mencoba untuk konfirmasi kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara, (KPPS), ternyata benar ada nya yang bersangkutan adalah saksi dari Partai Golkar serta menunjukkan  surat mandat kepada awak media.

Baca juga Artikel ini :   Kejari Ciduk dan Tetapkan Bendahara RSUP H.Adam Malik Sebagai Tersangka

Informasinya.Kamaruddin merupakan saksi Partai Golkar pada Pileg beberapa waktu yang lalu. Bahkan surat mandat yang dikeluarkan Partai Golkar nomor : MD – 14.3/ Golkar//II/LS-2024 yang ditandatangani Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pidie, Teuku Saifullah.TS,
Yang bersangkutan telah tercatat sebagai saksi pada Tempat Pemungutan Suara, (PPS), TPS. Sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK Muara Tiga.

Baca juga Artikel ini :   Diduga Fiktif, Ketua PMII Aceh Timur Minta Dana BRA Rp 15 Milyar Diselidiki

Sedangkan persyaratan menjadi anggota PPK pada poin enam dijelaskan, calon anggota PPK tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Menanggapi hal itu Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli mengatakan, jika memang benar pernah menjadi pengurus parpol atau saksi parpol saat Pileg kemarin ya harus dianulir dan diganti dengan nomor urut enam. Akan tetapi semua itu akan di kaji dulu oleh tim tehnis apa memang harus diganti. “Saya kan melalu rapat pleno jika melakukan pergantian, ” jelasnya.

Baca juga Artikel ini :   Jumat Curhat Polres Malang, Sinergi Bersama Menuju Pemilu 2024 Damai

Ramli juga meminta kepada warga jika memang ditemukan hal seperti itu segera membuat sanggahan atau laporan kepada pihaknya. Sehingga nantinya akan dikaji kebenarannya, jika memang salah satu poin dalam persyaratan menjadi PPK tidak terpenuhi yang sudah dilantik pun harus dianulir dan diganti dengan lainnya. “Kalau memang ada temuan silahkan laporkan ke KIP biar kita proses sesuai prosedur, ” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *