BeritaSUMATERA UTARA

Kejari Ciduk dan Tetapkan Bendahara RSUP H.Adam Malik Sebagai Tersangka

63
×

Kejari Ciduk dan Tetapkan Bendahara RSUP H.Adam Malik Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

0:00

MEDAN, Satupena.co.id

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menetapkan pria berinisial AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan. Rabu (27/3/2024)

“Di Tahun Anggaran (TA) 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap.

Baca juga Artikel ini :   Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024

Alasan penahanan terhadap tersangka antara lain, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

Modus perbuatan yang dilakukan tersangka, imbuh Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma, dilakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

Baca juga Artikel ini :   Ketua Solidaritas Masyarakat Indonesia Untuk Keadilan Dukung Putra Aceh Masuk Kabinet Prabowo

Selain itu, mantan Bendahara BLU tersebut juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8.059.455.203. “Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi”, urai mantan Asintel Kejati Banten tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Ungkap Rahasia Komunikasi Politik Airlangga Hartarto Dalam Memenangkan Partai Golkar Dipemilu 2024

AD dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kalau mengenai kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, kita lihat nanti bagaimana pengembangan lanjutan dari tim penyidik Pidsus”, pungkasnya. (ade spt)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *