ACEH TENGAHBerita

Respon Aduan Warga, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Pelaku Tak Lain Temannya Sendiri

44
×

Respon Aduan Warga, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencuri Motor, Pelaku Tak Lain Temannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Respon aduan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor R2

Pelaku tersebut seorang lelaki asal Aceh Utara, M (25), ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah setelah terbukti mencuri motor milik temannya, Y.

Ia, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor temannya sendiri, di Wilayah Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Akan Mengawal Program Presiden Prabowo 5 Tahun Kedepan

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban berjenis Honda CRF Nomor Polisi BL 4834 FAB pada jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB. Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut.

Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya, Setelah mengetahui posisi keberadaan korban, Pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat).

Baca juga Artikel ini :   Babinsa menjalin silaturahmi bersama aparatur desa timang rasa kecamatan Kute panang kabupaten Aceh tengah sebagsi mitra babinsa di wilayah binaan

Setelah itu, motor dititipkan di tempat temannya di Jalan Lembaga Kecamatan Bebesen.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban atas kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan/pengungkapan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu pagi (22/3/25) pukul 04.36 Wib di wilayah Kampung Arul Kumer Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Membajak Sawah di Desa Kung

Pengungkapan kejadian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,SE,M.si, dalam siaran Persnya. Minggu siang (23/3/25).

Adapun pencurian tadi, terjadi pada hari Jumat (21/3/25) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara”ujar Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *