Aceh Singkil

PWRI Aceh Singkil Kecam PT Socfindo atas Pengaduan Wartawan ke Polisi

×

PWRI Aceh Singkil Kecam PT Socfindo atas Pengaduan Wartawan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Satupena.co.id- Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi, mengecam tindakan PT Socfindo Kebun Lae Butar yang melaporkan Muhammad Study, seorang wartawan dari PT. MEDIA SINGKIL VIDEO, ke polisi. Pelaporan tersebut terkait pemberitaan tentang limbah sampah di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Lae Butar yang dimuat di akun YouTube PT. MEDIA SINGKIL VIDEO pada 7 Juni 2024.

Hairun Mahulae menyayangkan sikap PT Socfindo yang langsung melaporkan wartawan tanpa memberikan hak jawab terlebih dahulu.

“Seharusnya pihak perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar meminta hak jawab terlebih dahulu kepada wartawan yang bersangkutan,” ujarnya kepada Satupena.co.id Rabu 10 Juli 2024.

Baca juga Artikel ini :   H. Hamzah Sulaiman, SH Adakan Halal bi Halal, Jalin Silaturahmi Antar Tokoh Agama dan Masyarakat Aceh Singkil

Menurut keterangan Muhammad Study, pihak PT Socfindo tidak pernah meminta hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Muhammad Study bahkan mengaku telah mencoba menawarkan hak jawab kepada PT Socfindo Kebun Lae Butar.

“Ternyata niat hati perusahaan PT Socfindo itu tidak baik, terbukti dengan adanya pengaduan terhadap wartawan itu ke polisi, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” jelas Hairun.

Baca juga Artikel ini :   Inspektorat Aceh Singkil Audit 5 Proyek Strategis untuk Cegah Korupsi

Hairun menambahkan, tindakan PT Socfindo ini dapat berdampak buruk pada kebebasan pers dan diduga bertujuan menakut-nakuti wartawan agar tidak bersikap kritis, meskipun yang disuarakan demi kepentingan publik, terutama terkait permasalahan limbah sampah.

“Kami menduga tindakan PT Socfindo ini sebagai upaya menakut-nakuti wartawan untuk kritis, meski yang disuarakan demi kepentingan orang banyak, apalagi ini terkait permasalahan limbah sampah, masalah publik,” tegasnya.

Meskipun demikian, Muhammad Study pada 8 Juli 2024 telah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

Baca juga Artikel ini :   Warga Desa Rantau Gedang Desak Pemda Aceh Singkil Atasi Masalah Jaringan Telekomunikasi

“Kami tetap menghargai prosesnya, namun kami dari DPC PWRI Aceh Singkil turut mengkritisi dan mengecam langkah yang diambil oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap aduan itu,” tambah Hairun.

PWRI Aceh Singkil juga mengutuk segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Kami dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dan kami berharap penyidik bersikap profesional terhadap masalah ini,” tutup Hairun.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *