Scroll untuk baca artikel
Aceh

PWI Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Pengancaman Wartawan Dialeksis di Bireuen

71
×

PWI Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Pengancaman Wartawan Dialeksis di Bireuen

Sebarkan artikel ini

0:00

 

BANDA ACEH,satupena.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak).

PWI Aceh berharap pengusutan tuntas ini dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, menyampaikan dukungannya terhadap laporan Fajri Bugak ke pihak kepolisian. Nasir menegaskan bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya dan pengancaman, teror, atau upaya menghalangi wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Baca juga Artikel ini :   Mediasi Kapolsek Trienggadeng Menyatukan Keluarga di Gampong Mesjid Peuduek

Fajri Bugak telah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Azhari, Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan dengan cara mengancam atau meneror.

Sebelumnya, Fajri Bugak melaporkan pria berinisial Tf, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen, atas dugaan pengancaman. Tf membantah tuduhan tersebut dan mengajak Fajri untuk bertemu dan menjelaskan duduk persoalan.

Baca juga Artikel ini :   Hut ke-72 Korps Sabhara, Satuan Samapta Polres Pidie Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Pengancaman ini terjadi buntut dari pemberitaan Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”. Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang di Kota Juang.

Fajri Bugak mengaku menerima dua kali ancaman dari Tf. Pertama, melalui telepon pada Jumat malam, 12 April 2024, dan kedua, pada Sabtu malam, 13 April 2024. Dalam ancaman tersebut, Tf mengajak Fajri bertemu dan melontarkan kata-kata kasar dan ancaman kekerasan.

Baca juga Artikel ini :   Pelaku Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga Minta Maaf

PWI Aceh meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan agar dapat memberikan efek jera dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi PWI Aceh dan organisasi pers lainnya, karena dapat menghambat kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. PWI Aceh terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar diselesaikan dengan seadil-adilnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *