Aceh Tenggara, satupena.co.i: Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BWS Sumatera I (Inpres Tahap III) di Aceh Tenggarang diduga di kerjakan asal jadi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Amatan satupena.co.id, di papan informasi proyek irigasi tersebut tercatat dengan Nomer Kontrak: PB 0201 – Bws 1.6.1/ 2031, dan Nilai Kontrak senilai Rp 91,226 Miliar yang tersebar di 14 kabupaten/kota Provinsi Aceh.
Kontraktor PT.Hutama Karya (Persero), Konsultan MK, Agrinas Pangan Nusantara.
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi Aceh ini memiliki waktu pelaksanaan yang sangat singkat, hanya 51 hari.
Termasuk di Kabupaten Aceh Tenggara ada 8 titik proyek irigasi tersebut yang tersebar di beberapa wilayah, salah satunya di Kecamatan Bambel.
Menurut Dian salah satu warga Aceh Tenggara, mengungkap dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut jauh dari spesifikasi teknis yang ditetapkan atau di kerjakan asal jadi.
Hal ini memicu kekhawatiran merugikan anggaran negara, “Anggaran Fantastis, Kualitas Miris,”sebutnya.
Bahkan tingkat papan informasi proyek pun di tempelkan di pohon pinang padahal untuk papan proyek sudah dianggarkan untuk beli kayunya, imbunya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pengawas belum dapat memberikan keterangan resmi.










